Limbah Radioakktif
Pemanfaatan
bahan radioaktif tidak hanya terbatas pada penggunaannya untuk
pembangkitan listrik pada PLTN, bahan radioaktif juga banyak digunakan
pada aktivitas industri maupun universitas atau lembaga penelitian.
Sebagai contoh, teknik nuklir untuk industri digunakan sebagai perangkat
kontrol (level, thickness, density control,
dll.) pada industri kertas, pelat baja dan lain-lain atau pada bidang
kedokteran dimana bahan radioaktif dipergunakan untuk mendiagnosis
maupun terapi penyakit. Segala aktivitas tersebut tidak hanya memberikan
manfaat bagi manusia, tetapi juga dapat menghasilkan limbah radioaktif.
Pengertian limbah radioaktif
Pengertian
limbah menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun
2002 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif, adalah adalah zat
radioaktif dan atau bahan serta peralatan yang telah terkena zat
radioaktif atau menjadi radioaktif karena pengoperasian instalasi nuklir
atau instalasi yang memanfaatkan radiasi pengion yang tidak dapat
digunakan lagi. Limbah radioaktif mempunyai potensi bahaya
radiasi baik bagi manusia maupun lingkungan hidup. Karena itu limbah
radioaktif harus dikelola dengan baik sehingga tidak menimbulkan dampak
radiologis bagi pekerja, masyarakat maupun lingkungan.
Sumber limbah radioaktif
Limbah
radioaktif dihasilkan dari segala aktivitas yang memanfaatkan bahan
radioaktif, baik dari seluruh tahapan dalam pengoperasian reaktor
nuklir, produksi dan penggunaan radioisotop (bahan radioaktif) dalam
bidang kesehatan, industri dan penelitian.
Rumah Sakit
Di
bidang kedokteran sumber radioaktif terutama digunakan untuk keperluan
diagnosa dan terapi penyakit. Beberapa radioisotop yang sering digunakan
untuk keperluan diagnosa antara lain 99Tc, 125I, 153Gd, dan 241Am, sedangkan radioisotop yang digunakan untuk terapi antara lain 60Co, 90Sr, 137Cs dan 192Ir. Radioisotop yang digunakan dalam bidang kedokteran dapat berupa sumber terbuka (unsealed source) dan sumber tertup (sealed source).
Ketika radioisotop tersebut tidak dapat dipergunakan lagi, maka sumber
radioaktif bekas tersebut sudah menjadi limbah radioaktif.
Industri
Pemanfaatan
bahan radioaktif dalam bidang industri sangat beragam tergantung dari
tujuan penggunaannya, misalnya untuk pembangkitan energi (PLTN),
pengujian kualitas pengelasan, pengujian ketebalan bahan, sebagai alat
kontrol, pengujian homogenitas suatu campuran (perunut), penentuan
kandungan mineral atau minyak bumi dalam industri pertambangan dan
lain-lain.
Sesuai
dengan tujuan penggunaan tersebut maka jenis radionuklida yang
digunakan bervariasi sebagai pemancar alpha (α), beta (β), gamma (γ) dan
netron dengan aktivitas yang beragam. Beberapa radionuklida yang sering
digunakan dalam bidang industri adalah 60Co, 85Kr, 137Cs, 192Ir, 241Am, 90Sr dan 241Am-Be. Limbah radioaktif dari penggunaan sumber radiasi di industri merupakan sumber bekas (spent source)
yang sudah tidak dapat digunakan lagi. Limbah yang dihasilkan dari PLTN
adalah limbah aktivitas rendah, sedang dan bahan bakar nuklir bekas.
Sumber bekas dari industri
Lembaga Penelitian dan Pengembangan.
Selain
dari penggunaan radioisotop di rumah sakit dan industri, kegiatan
litbang nuklir oleh lembaga penelitian dan pengembangan juga
menghasilkan limbah radioaktif. Limbah tersebut dihasilkan dari
pengoperasian (aktivitas) beberapa fasilitas nuklir yang umumnya
dimiliki lembaga litbang nuklir. Fasilitas tersebut dapat berupa reaktor
riset, instalasi produksi radioisotop, instalasi pengelolaan limbah
radioaktif serta laboratorium penunjang lainnya,
Selain
penggunaan sumber radioaktif dilembaga litbang nuklir, lembaga
penelitian lainnya, seperti universitas juga menghasilkan limbah
radioaktif. Aktivitas yang mungkin di lakukan adalah misalnya
penggunaan radioisotop untuk keperluan pemantauan untuk mengetahui
sistem metabolisme atau mekanisme perpindahan (pathways) suatu
unsur/mineral di lingkungan, atau penelitian untuk mengetahui
optimalisasi penyerapan pupuk oleh tanaman, efisiensi penggunaan
pestisida dan lain-lain.
Limbah radioaktif padat dari kegiatan litbang
Klasifikasi Limbah Radioaktif
Undang-Undang Nomor 10/1997 tentang Ketenaganukliran mengklasifikasikan limbah radiokaktif menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu:
- Limbah Tingkat Rendah (Low Level Waste-LLW)
- Limbah Tingkat Sedang (Intermediate Level Waste - ILW); dan
- Limbah Tingkat Tinggi (High Level Waste - HLW)
Sedangkan
menurut PP No. 27 tahun 2002 tentang pengelolaan limbah radioaktif
limbah aktivitas rendah, sedang dan tinggi di jelaskan sebagai berikut:
1. Limbah Aktivitas Rendah
Yaitu limbah radioaktif dengan aktivitas di atas tingkat aman (clearance level) tetapi di bawah tingkat sedang, yang tidak memerlukan penahan radiasi selama penanganan dalam keadaan normal dan pengangkutan
2. Limbah Aktivitas Sedang
Limbah
radioaktif dengan aktivitas di atas tingkat rendah tetapi di bawah
tingkat tinggi yang tidak memerlukan pendingin, dan memerlukan penahan
radiasi selama penanganan dalam keadaan normal dan pengangkutan
3. Limbah Aktivitas Tinggi
Limbah
radioaktif dengan tingkat aktivitas di atas tingkat sedang, yang
memerlukan pendingin dan penahan radiasi dalam penanganan pada keadaan
normal dan pengangkutan, termasuk bahan bakar nuklir..
sumber : http://www.infonuklir.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar